Pengacara terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai buron. Ia mengatakan konglomerat Medan itu tidak kabur.
Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang . Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung .
"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui tidak berada di alamat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Rabu, . Kasus bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realty itu didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Konglomerat Medan Mujianto Bantah Kabur saat Akan DieksekusiMujianto masuk daftar buron Kejari Medan karena kabur saat akan dieksekusi. Pengacara Mujianto membantah kliennya kabur saat akan dieksekusi.
Read more »
Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPOKejari Medan tetapkan Mujianto sebagai DPO. Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO setelah kabur ketika akan dieksekusi berdasarkan vonis MA.
Read more »
Konglomerat Medan Mujianto Jadi Buron Usai MA Vonis 9 Tahun PenjaraKejaksaan Negeri Medan menerbitkan surat DPO atas nama Mujianto terkait kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.
Read more »
Pengacara dan PDIP Buka Suara soal Johnny Plate yang Singgung Jokowi saat Eksepsi Kasus BTSPengacara Johnny Plate dan PDIP bantah keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Read more »
Mujianto Akan Menyerahkan Diri Setelah Terima Salinan Vonis MAMujianto akan menyerahkan diri ke Kejari Medan. Tapi itu dilakukan Mujianto sembari menunggu salinan vonis 9 tahun yang dikeluarkan MA.
Read more »
Pengacara Bantah Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Kasus Korupsi BTS KominfoPengacara Johnny Plate, Achmad Kholidin membantah bahwa kliennya menyeret nama Presiden Jokowi di kasus korupsi BTS Kominfo.
Read more »