Pelaku perjalanan domestik tak perlu melakukan tes antigen dan PCR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat tidak dibutuhkan lagi. Kementerian Perhubungan memastikan dalam penerapannya masih menunggu regulasi resmi terlebih dahulu.
Baca Juga Dia memastikan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Adita menegaskan Kemenhub akan segera mengumumkan kepada masyarakat luas setelah regulasi baru selesai dibuat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan COVID-19 Dicabut, Kini Masuk Saudi Tak Perlu Karantina dan Tes PCRAturan Covid-19 dicabut di Arab Saudi. Mulai aturan jarak sosial hingga tak lagi wajib PCR dan karantina.
Read more »
Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Selaraskan Kebijakan UmrahPemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina.
Read more »
Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Selaraskan Kebijakan Umrah | merdeka.comKementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
Read more »
Aturan Baru Covid-19, Bebas Karantina Hingga Tes Antigen-PCR Dihapus | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya terkait aturan perjalanan.
Read more »
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus - Tribunnews.comPemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Read more »