Kemenkeu perpanjang insentif pajak bagi kesehatan dan wajib pajak terdampak pandemi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022.
“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad . Neil menjelaskan, semua jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yakni insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Sementara insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor , pengurangan angsuran PPh Pasal 25 , dan PPh final jasa konstruksi , yang juga diperpanjang sampai Desember 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Belum ada warga Sukabumi yang tertular Omicron subvarian baruSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi, Jawa Barat memastikan hingga kini belum ada warga Kota Sukabumi tertular COVID-19 varian ...
Read more »
Studi Ungkap Cara Virus Covid-19 Bisa Masuk ke Otak |Republika OnlineCovid-19 saat ini dikaitkan dengan gangguan kesehatan kabut otak.
Read more »
Subvarian Covid-19 Baru Lebih Mengkhawatirkan, Gejalanya Bisa Berbeda |Republika OnlineGejala subvarian Covid-19 baru berbeda-beda tergantung beberapa faktor.
Read more »
Dinkes Bengkulu Catat Lebih dari 100 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa |Republika OnlineAntusias dan minat masyarakat di Bengkulu melakukan vaksinasi berkurang.
Read more »
Kota Sukabumi Klaim Belum Ada Kasus Covid-19 Disebabkan Subvarian Omicron |Republika OnlineHingga kini belum ada warga Kota Sukabumi terinfeksi subvarian Omicron.
Read more »