Pemerintah berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia, serta datang dari negara krisis covid-19.
KRISIS pandemi covid-19 di Malaysia berdampak pada pemulangan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Negeri Jiran. Upaya pemulangan dinilai berpotensi menimbulkan importasi kasus dari Malaysia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa perwakilan RI di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi. Tujuannya, memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia. "Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia. Untuk melakukan pemulangan secara bertahap, sesuai dengan besarnya risiko kesehatan," ujar Wiku dalam keterangan resmi, Sabtu .Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia bertujuan mencegah importasi kasus dari pelaku perjalanan internasional.
Adapun masa karantina saat ini diterapkan 5x24 jam. Dalam hal ini, dapat ditingkatkan menjadi 14x24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis covid-19. "Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," pungkas Wiku.