Pemprov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

South Africa News News

Pemprov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Sebanyak 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Jambi telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

MEMPERINGATI HUT ke-66 tahun, sebuah pergerakan besar guna membangun dan meningkatkan derajat serta martabat masyarakat khususnya pekerja telah dilakukan Pemerintah Provinsi m Jambi.

Selain itu, Program BKBK bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang merupakan program penguatan desa dalam rangka melaksanakan pembangunan masyarakat, program ini mengalokasikan dana provinsi sebesar Rp100 juta per desa/ kelurahan. “Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama, ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden kita, kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan, hampir 65% pekerja Informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan,” jelas Zainudin.

“Kami akan fokus pada pekerja informal yang memang jumlahnya sangat banyak, beberapa langkah akan kami tempuh antara lain menggunakan sistem keagenan dan juga sistem auto debet, ini akan memudahkan pekerja informal untuk membayar iuran tiap bulannya, juga program kami SERTAKAN, yaitu program mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar kita, seperti ART nya, sopir nya, ini akan semakin mudah,” tambahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Baru Jokowi: Outsourcing dan Upah Minimum BerubahAturan Baru Jokowi: Outsourcing dan Upah Minimum BerubahMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu merupakan penyempurnaan.
Read more »

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan OfflineSaat ini, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga memudahkan peserta. Simak empat cara mengeceknya.
Read more »

Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS Kesehatan?Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS Kesehatan?Perawatan gigi dan mulut memang ditanggung BPJS sebagaimana menurut aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014. Lalu, apakah pasang behel bisa pakai BPJS?
Read more »

Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika KetenagakerjaanMenaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika KetenagakerjaanPada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Read more »

Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan | merdeka.comMenaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Read more »

Heboh Aturan Libur 1 Hari Seminggu, Ternyata Ini Maksudnya!Heboh Aturan Libur 1 Hari Seminggu, Ternyata Ini Maksudnya!Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara terkait ketentuan waktu libur pekerja yang hanya sehari dalam sepekan.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 10:58:29