Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal tempat penyelenggaraan
JawaPos.com-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Hal itu dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata. Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer , serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Baca juga:SUGBK Fokus untuk Piala Dunia U-20, Konser Raisa-Balckpink Tak JelasPihaknya juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DKI Jakarta Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen |Republika OnlinePemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00-24.00 WIB
Read more »
Pemprov DKI Cairkan Dana Bansos Pelajar dan Mahasiswa |Republika OnlinePencairan dana dimulai 11 November 2022.
Read more »
Izin Konser Musik di Jakarta Diperketat, Wajib Atur Jalur Kedatangan, Kepulangan, hingga Evakuasi - Pikiran-Rakyat.comDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengurangi kapasitas penonton konser musik.
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Tercatat Realisasi Investasi PMDN Tertinggi di IndonesiaBerdasarkan catatan Kementerian Investasi BKPM Provinsi Jakarta menempati urutan pertama pada realisasi PMDN periode Januari-September 2022 yakni Rp64,8 triliun
Read more »
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pengangkutan Sampah Berukuran Besar Lewat DLHPemprov DKI Jakarta menyediakan layanan baru bagi warga yang ingin buang sampah dengan kapasitas besar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
Read more »