Diduga terjadi penyalahan wewenang dalam penyaluran bantuan BPNT sebesar Rp 600 ribu.
Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Bogor menuai kritik dari DPRD Kota Bogor. Pasalnya, diduga terjadi penyalahan wewenang dalam penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu ini. Keadaan ini tentunya, menurut Karnain, telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang dijelaskan oleh Dinas Sosial Kota Bogor saat rapat kerja dengan komisi IV beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Dinsos menjelaskan jika“Selanjutnya kewajiban pemkot mengedukasi Keluarga Penerima Manfaat untuk membelanjakan dana tunai sesuai peruntukannya di e-warung terdekat, pasar tradisional atau tempat belanja lainnya yang bisa diakses masyarakat.
“Sudah seharusnya komitmen dan arahan Pemkot melalui camat dan lurah ini secara konsekuen dilaksankaan di lapangan. Jika tidak dilaksankana secara konsekuen akan berdampak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Di situasi sukir seperti saat ini harusnya ada kebersamaan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” tegas Karnain.