Pemkot Bekasi meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Kota Bekasi yang dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2020 lalu. Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atauKeputusan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 660.1/ 1595/ Dinas. LH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bekasi selama bulan Ramadan.
Menurut Tri, ditiadakannya CFS dapat memberikan kesempatan untuk warga terutama umat muslim lebih berkonsentrasi dan fokus beribadah selama bulan Ramadan. "Iya kan memberikan kesempatan kepada masyarakat lebih konsentrasi, lebih fokus ibadahnya lah. Masih ada waktu nanti setelah Mei ya. Satu bulan sampai dengan selepas hari raya," pungkas Tri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Kelurahan Cimuning Keluhkan Minimnya Perhatian Pemkot BekasiWARGA Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan kurangnya perhatian Pemkot Bekasi. Pasalnya, pembangunan di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi itu dinilai sangat minim.
Read more »
Hilal Awal Ramadan 1444 H Terlihat, 1 Ramadan Diperkirakan Jatuh pada 23 Maret 2023Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan secara astronomis posisi hilal di Indonesia pada Rabu 22 Maret 2023 sore sudah memenuhi kriteria baru penentuan awal Hijriah...
Read more »
Pemkot Surabaya Bolehkan Kegiatan Sahur On The Road, AsalkanPemkot Surabaya mengeluarkan SE Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, begini isinya
Read more »
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2023Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.
Read more »
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Hiburan Malam Selama RamadanPemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan di masa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Read more »
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Begini IsinyaPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34. 7055. 436.8.6. 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya...
Read more »