Larangan itu sekaligus bentuk kepedulian pemerintah daerah atas kekhawatiran masyarakat terhadap ormas ABI.
Larangan dituangkan dalam surat edaran Plt Bupati Probolinggo yang ditujukan pada semua camat se Kabupaten Probolinggo. Melalui SE Nomor 451/119/426.33/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu, semua camat diminta tidak memberikan izin atas rencana pembangunan gedung Husainiah ABI di kabupaten.
“Memang benar. Ada SE berisi larangan atas rencana pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di Kabupaten Probolinggo,” katanya, Sabtu .
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: