Ini aturan dan syarat-syarat menjadi capres atau cawapres dalam UU Pemilu yang digugat oleh PSI.
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI melakukan upaya hukum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin 3 Juli 2023 lalu. Aturan yang digugat PSI merupakan aturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .Pasal tersebut sebagaimana dilansir dari Mkri.id kurang lebih berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun.
7 tahun 2017 tentang Pemilu.1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa2. Merupakan Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menjadi kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri3. Suami atau istri dan calon suami atau calon istri capres dan cawapres merupakan WNI4. Tidak pernah mengkhianati negara termasuk korupsi dan tindak pidana berat lainnya5. Bertempat tinggal di Indonesia6. Telah melaporkan harta kekayaan7. Tidak sedang mempunyai utang8. Tidak dinyatakan pailit9.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jelang Pemilu 2024, Perlukah Indonesia Kembali Ke Sistem Pemilu Tertutup?Menilik lagi dinamika politik dan sosial yang terjadi, perlukah Indonesia kembali dengan sistem pemilu tertutup tahun depan?
Read more »
Bawaslu Ingatkan KPU Soal Kepastian Data PemilihBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pentingnya kepastian DPT, sehingga memperkecil kesempatan penyalahgunaan logistik pada Pemilu 2024.
Read more »
Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih Wafat dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024Bawaslu RI menyoroti adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Read more »
KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Dalam dan Luar Negeri 204.807.222Hari ini Minggu (2/7/2023) KPU RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri.
Read more »
Ini 4 Provinsi dengan Jumlah Pemilih Tertinggi dan Terendah pada Pemilu 2024Ada 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024. Pulau Jawa diprediksi masih jadi episentrum perebutan suara Pilpres 2024 karena jumlah pemilihnya tinggi.
Read more »