Pemerintah Menambah Empat Ayat di Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah

South Africa News News

Pemerintah Menambah Empat Ayat di Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 70%

Di pasal penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP, pemerintah menambah 4 ayat. Tindak pidana itu hanya bisa diadukan oleh pihak terhina. Namun, DPR tetap ingin frasa penghinaan dipersempit untuk menghindari multitafsir. Polhuk AdadiKompas

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menambah empat ayat baru pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap pemerintah. Penambahan ayat itu dituangkan dalam draf RKUHP versi 24 November 2022. Dalam draf terbaru itu, pemerintah memberikan perincian soal penghinaan yang dapat berupa lisan atau tulisan.

Soal penambahan ayat itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis . Sebab, dalam raker itu, Pasal 240 kembali memperoleh sorotan. Pihak DPR menilai definisi penghinaan perlu dipersempit dan diperjelas agar tidak multitafsir.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Swiss Mantapkan Kerja Sama Hadapi Ancama Resesi Global 2023Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Swiss Mantapkan Kerja Sama Hadapi Ancama Resesi Global 2023Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah negara Swiss memantapkan langkah kerja sama untuk menghadapi ancaman resesi global pada tahun 2023.
Read more »

YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI menilai pasal antidemokrasi di RKUHP berpotensi untuk digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara. TempoNasional
Read more »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Read more »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriRapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Read more »



Render Time: 2025-04-19 00:00:21