DPR dan Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) final.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana final.
Seluruh fraksi di Komisi III juga telah menyetujui agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat dua atau disetujui dalam rapat paripurna DPR selanjutnya. Sebelumnya, rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III membahas 23 daftar inventaris masalah dalam RKUHP. 23 DIM tersebut mulai dari isu hukum yang hidup, penjelasan makar, hingga penghinaan kepada pemerintahan.
“Jadi dengan demikian boleh dikatakan 99,9 persen yang diusulkan oleh bapak-ibu yang mulia kami sepakati sekian,” jelas Eddy.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi III DPR dan pemerintah setujui RKUHP dilanjutkan ke paripurnaKomisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana ...
Read more »
Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Read more »
Komisi III DPR dan Kemenkumham Lanjutkan Rapat Draft RKUHP Hari IniKomisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melanjutkan rapat pembahasan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI menilai pasal antidemokrasi di RKUHP berpotensi untuk digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara. TempoNasional
Read more »
Pemerintah Usul Istilah Makar dalam RKUHP Diubah, Memang Apa Artinya?Makar menjadi salah satu gagasan dalam pengubahan RKUHP. Berikut ini arti istilah makar lengkap beserta pengaturannya dalam KUHP yang saat ini berlaku.
Read more »