Pihak Kemendagri mengatakan aturan berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. CNNIndonesia detiknetwork
sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.
Safrizal menjelaskan kebijakan itu diambil karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas. Kebijakan itu juga jadi bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas masyarakat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000....
Read more »
Tes PCR untuk Pesawat di Jawa-Bali Kini Berlaku 3x24 JamKetentuan hasil tes PCR negatif Covid-19 untuk penerbangan pesawat di Jawa-Bali berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3.
Read more »
Aturan Satgas Terbaru, Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Berlaku PCR 3x24 JamTes PCR 3x24 jam berlaku bagi penumpang pesawat luar Jawa-Bali
Read more »
Kemendagri Kembali Terbitkan Aturan Baru: Penerbangan di Luar Jawa-Bali Kini Boleh Tes AntigenKemendagri menyebut, ada tiga alasan yang membuat kebijakan itu diambil. Apa saja?
Read more »
Resmi Berlaku, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu - Tribunnews.comKementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.
Read more »