Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Presiden Joko Widodo setelah berkemah di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa .
Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional IKN yang berstatus hutan. Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam pasal 10 ayat 1, yang berbunyi "Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati".
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Uji Materi UU IKN dan Keraguan terhadap Independensi MKMengemuka keraguan atas netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili uji materi atau judicial review UU IKN.
Read more »
IKN Akan Jadi Superhub Ekonomi, Ini Enam Klaster Penopangnya | Ekonomi - Bisnis.comIKN Nusantara akan menjadi superhub ekonomi nasional melalui pembangunan enam klaster di dalamnya
Read more »
Jepang Bakal Kirim Tim Ahli ke IKN, Mau Cek Apa Nih?Jepang berencana mengirim tim ahli ke lokasi IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Mau ngapain?
Read more »
Jokowi Teken Perpres, PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKNPresiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Read more »
Jokowi Boleh Bentuk Dewan Penasihat Otoritas IKNHal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani pada 18 April 2022.
Read more »
Uji Materi UU IKN dan Keraguan terhadap Independensi MKMengemuka keraguan atas netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili uji materi atau judicial review UU IKN.
Read more »