Penataan desa baik pemekaran desa maupun hal terkait dengan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya harus sesuai aturan.
Jakarta, Beritasatu.com- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri , Yusharto Huntoyungo menekankan agar penataan desa baik pemekaran desa maupun hal terkait dengan perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya yang saat ini marak dilakukan, harus memperhatikan norma dan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Selain memperhatikan secara lengkap Permendagri No 1 Tahun 2017, Yusharto juga menegaskan agar pemekaran desa dilakukan secara bijaksana dengan tujuan utama ialah untuk meningkatkan daya saing serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Kelola Dana DesaJokowi mengungkapkan dana desa yang disalurkan pemerintah mencapai Rp468 triliun dan terbesar sejak republik berdiri.
Read more »
Jokowi Minta Mendagri Ganti Stempel Kepala Desa Jadi Lambang GarudaJokowi mengaku heran mengetahui stempel kepala desa selama ini hanya berupa tulisan nama desa. Dia pun meminta Mendagri menggantinya dengan lambang garuda.
Read more »
Dialog dengan Luhut, Perangkat Desa dari Aceh Serukan Jokowi 3 Periode'Jokowi tiga periode, setuju?' kata Muslim.
Read more »
Jabar Kini Miliki Perda Desa Wisata, Pengelola Berkesempatan Dapat Bantuan dari Pemerintah - Pikiran-Rakyat.comPemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata yang akan membantu pengelola mendapat bantuan.
Read more »
Kisah Bripka Nur Ali Bangun Masjid-Sekolah hingga Buka Keterisolasian di DesaAnggota polisi di Yogyakarta mendirikan Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai di Gang Janoko, Purbayan, Kotagede, Kota Jogja, yang beroperasi mulai 2008.
Read more »