Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” ucap Hendro.1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jepang Bagi-bagi Uang Rp 372 T Agar Warganya Mau Punya AnakPemerintah Jepang resah karena warganya tak mau punya anak. Akibatnya populasi di Jepang terus turun.
Read more »
Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Kaos Usai Resmikan Jembatan Kretek IIJembatan Kretek II diresmikan oleh Presiden Jokowi, Jumat 2 Juni 2023. Dalam peresmian ini, Jokowi ditemani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DIY
Read more »
Dari Buntung Jadi Untung, Emiten Apartemen Mau Bagi-bagi DividenEmiten Apartemen PT Pudjiadi Prestige Tbk sepanjang 2022 mencatat laba bersih Rp 279 miliar atau naik 1.673,6% dibandingkan 2021 yang rugi Rp 17,73 miliar.
Read more »
Liburan di Labuan Bajo, Ria Ricis Bagi-bagi Uang Segepok ke Anak KecilRia Ricis baru-baru ini liburan ke Labuan Bajo. Ricis memboyong Teuku Ryan dan anak mereka, Cut Raifa Aramoana untuk menghabiskan waktu bersama di sana. Sindonews news .
Read more »
'Long Weekend' Bikin Angkutan Penyeberangan Ramai, ASDP: Lakukan Reservasi Tiket!ASDP memastikan layanan penyeberangan dan pelabuhan khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk siap melayani pengguna jasa.
Read more »