MAKI akan mengajukan eksaminasi kepada Kejaksaan Agung terkait dengan pelapor kasus korupsi yang jadi tersangka. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman, mengatakan akan mengajukan eksaminasi kepada Kejaksaan Agung terkait dengan pelapor kasus korupsi yang jadi tersangka.Kasus itu menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.
Saya laporkan ke atasannya, yaitu kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” tutur Boyamin.Dia menilai menjadikan tersangka pelapor kasus korupsi, seperti kasus Nurhayati, sebagai kemuduran dalam penanganan kasus korupsi. “Ini kita kembali ke zaman dulu. Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala,” ujar dia.Menurutnya, saat ini pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan cara modern, yaitu dengan cara kerja sama.