Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Divonis 3 Bulan Penjara di Lampung TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI pusat, merupakan residivis kasus perusakan tujuh tahun lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan catatan kriminal Mustopa ini didapat dari Polda Lampung.'Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan perusakan, divonis tiga bulan,' ujar Hengki di Polsek Metro Menteng, Selasa, 2 Mei 2023.Dia belum bisa memastikan mengapa pelaku berani berulah lagi.
Motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dia pernah berkirim surat sebanyak tiga kali ke MUI, tapi belum pernah ditanggapi.Aksi nekatnya dilakukan sekira pukul 11.00 tadi ketika sedang ada rapat pimpinan MUI. Namun, Mustopa bertindak saat di lobi dan mengancam orang-orang yang ada di situ dan melukai tiga orang di lokasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Lakukan Perusakan Kantor DPRD LampungAkibat perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tersebut, pelaku penembakan di Kantor MUI itu pernah divonis 5 bulan penjara.
Read more »
Surat 'Teror' yang Beredar di Medsos, Benarkah dari Pelaku Penembakan Kantor MUI? |Republika OnlinePihak MUI hingga belum mengenali pelaku penembakan kantor MUI Pusat.
Read more »
Seorang Pria Terlibat Penembakan di Kantor MUI Jakarta, Dua Staf MUI Jadi KorbanTeror penembakan mengakibatkan dua pegawai di Kantor MUI di Menteng, Jakarta, menjadi korban. Metro AdadiKompas
Read more »
MUI Lampung Imbau Polisi Investigasi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat |Republika OnlineMUI Lampung menjelaskan radikalisme terjadi di semua agama.
Read more »
Polisi: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Meninggal DuniaAksi penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei 2023 pagi.
Read more »