Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR | Kabar24 - Bisnis.com

South Africa News News

Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR | Kabar24 - Bisnis.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan , Sabtu.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaPerusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Read more »

Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Read more »

Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comSanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Read more »

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan TenangPuan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan TenangAturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021
Read more »

Ketua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik LebaranKetua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik Lebaran'Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,' kata Puan.
Read more »

Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaTak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaSejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak bayar THR Pekerja
Read more »



Render Time: 2025-04-07 00:36:35