Ombudsman segera memeriksa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pembentukan bursa kripto.
Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman segera memeriksa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pembentukan ekosistem aset kripto di Tanah Air, terutama bursa kripto.
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat melakukan kunjungan ke Bappebti di Jakarta, Kamis . Yeka berkunjung ke Bappebti seusai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan Bappebti.Bappebti Diduga Lakukan Malaadministrasi Proses pengurusan izin bursa kripto dimulai sejak 2020 dan ditargetkan terbentuk pada akhir 2021. Namun, sampai awal Februari 2023, bursa kripto belum juga terbentuk.
Ombudsman, lanjut Yeka, akan memeriksa lebih dalam kasus berlarut-larutnya proses pemberian izin pendirian bursa kripto oleh Bappebti. Pihaknya menargetkan pemeriksaan tersebut segera dilakukan dan kasus berlarut-larutnya pendirian bursa kripto bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Ombudsman akan melakukan pemeriksaan ke Bappebti untuk menindaklanjuti dugaan malaadministrasi tersebut.
Pihaknya telah memeriksa jajaran direksi PT DFX yang mengadukan berlarut-larutnya Bappebti memproses pemberian izin pendirian bursa kripto. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan Bappebti. "Kami sudah menentukan jadwal, sudah menentukan waktu. Kemungkinan waktu yang kosong minggu depan ," tutur Yeka pekan lalu.Izin Bursa Kripto Berlarut-larut Tanpa Kepastian Aset kripto menunjukkan perkembangan yang sangat pesat di Indonesia. Pada 2021, nilai transaksinya mencapai Rp 859,4 triliun dan jumlah investornya juga berkembang pesat, bahkan menyalip jumlah investor di bursa saham.