Presiden dinilai tak punya kewajiban dukung menterinya yang maju di pilpres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Ahmad Basarah mengatakan bahwa tak ada aturan jika menteri yang ingin menjadi calon presiden harus mendapatkan restu Presiden Joko Widodo. Ia menilai restu dari Jokowi jangan dianggap sebagai dukungan politik.
Baca Juga Pernyataan Jokowi dipandangnya sebagai sebuah asas kepatutan seorang presiden kepada menterinya. Sekali lagi bukan sebuah dukungan politik bagi menteri yang ingin mencalonkan diri di pemilihan presiden 2024. Selain itu, sudah sewajarnya jika menteri-menteri yang ingin berkontestasi untuk bertanya kepada Jokowi. Sebab para menteri merupakan anak buah presiden, tetapi bukan dalam konteks meminta dukungan politik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden pada Pemilihan Umum 2024. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan demokrasi di Indonesia.