Partai-partai politik (parpol) kompak memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Pemilu 2024
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Partai-partai politik kompak memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ternyata, banyak parpol yang tak senang dengan putusan itu. Mereka kompak mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu ke pengadilan tinggi. Memang, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Hasilnya, Mega mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak gugatan soal perpanjangan masa jabatan presiden juga penundaan pemilu. Namun, putusan PN Jakpus ternyata tak ada merujuk putusan MK itu.
Oleh sebab itu, PDIP juga menyatakan dukungan kepada KPU yang ingin mengajukan banding putusan PN Jaksel soal penundaan pemilu itu. Apalagi, PN Jaksel tak punya wewenang soal urusan kepemiluan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Read more »
PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan PengadilanKoordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024, berlebihan.
Read more »
Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Awalnya, perintah ini berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Read more »
PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan ...
Read more »
Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN JakpusPartai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sudah empat kali mengakukan sengketa gugatan melawan KPU, hingga akhirnya dikabulkan oleh PN Jakpus.
Read more »
Profil Ketum Partai Prima Agus Jabo yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus Lewat Putusan Penundaan PemiluPengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024
Read more »