Pasangan suami-istri pemeran video porno dan menjualnya di aplikasi jejaring sosial diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Kemudian, pelaku GGG atas persetujuan istrinya DKS menjual video porno itu di grup komunitas Telegram. Awalnya, mereka memposting video durasi pendek ke Twitter. Disitu, pelaku membubuhkan link yang terkoneksi langsung ke grup Telegram."Untuk bisa mengakses video di Telegram, ada bayaran Rp200.000 ke admin grup. Sampai saat ini tersangka sudah mendapatkan keuntungan Rp50 juta," kata Satake Bayu, dalam konferensi pers, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam video porno itu, Bayu menjelaskan, pelaku bukan hanya memproduksi video hubungan badan dengan istrinya sendiri. Tapi juga video three some dan four some. "Jadi ada yang dua laki dan dua perempuan, ada juga tiga laki dan satu perempuan. Ada tiga akun yang kita dapatkan melalui patroli siber," jelasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dikelola Pasutri Bisu-Tuli, Nasi Kuning Ibu Suri Dialog dengan TulisanTABANAN, BALI EXPRESS- Dari puluhan stand kuliner yang mengikuti Pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Gedung Kesenian Ketut Maria, Tabanan, ada satu stand yang jadi perhatian, yakni stand Nasi Kuning Tuli milik Ibu Suri.
Read more »
Misteri Tewasnya Pasutri di Mamasa, Uang Rp 10 Juta Raib, Anak Korban Selamat Usai MerintihPembunuhan di Mamasa, pasangan suami istri tewas bersimbah darah di rumahnya. Uang Rp 10 juta yang disimpan di rumah raib.
Read more »
5 Ribuan Pasutri di Cianjur Cerai, Mayoritas gegara Masalah EkonomiWaduh! Sebanyak 5.870 pasutri di Cianjur cerai, mayoritas karena faktor ekonomi. Istri kerja sedangkan suami hanya di rumah. Via detik_jabar
Read more »
Nekat Jualan Parfum Ilegal, 5 Toko di Buleleng Kena SempritSedikinya lima unit toko di Kabupaten Buleleng, mendapat teguran dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng. Toko-toko tersebut diketahui mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM.
Read more »