Pelaku usaha di sejumlah sektor di bawah naungan Apindo hingga saat ini belum menyampaikan keluhan apapun terkait ketentuan THR yang ditetapkan pemerintah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia berkomitmen penuh dengan ketentuan pemerintah untuk membayarkan tunjangan hari raya dengan tepat waktu dan tidak dicicil. Komitmen tersebut tidak terlepas dengan situasi ekonomi yang mulai mengalami perbaikan saat ini.
“Kalau dari kami tidak ada masalah, karena sekarang dibantu juga dengan pemulihan ekonomi. Sehingga bisa mempersiapkan dan mengalokasikan dananya sesuai dengan waktu dan jadwalnya,” ucap Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Selasa . “Saya tidak mendengar wacana soal itu [penundaan THR]. Mudah-mudahan tidak ada ya. Sampai saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan bayar THR,” jelas Hariyadi.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Read more »
Kawal THR, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan |Republika OnlineSeluruh pelaku usaha diimbau membayarkan THR-nya secara tepat waktu.
Read more »
2 Perampok Tewaskan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi DitangkapDari tiga pelaku perampokan, polisi semula menangkap satu pelaku bernama M Fajar Sidik (20). Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di Cilincing, Jakut.
Read more »
Tips Aman dan Nyaman Mudik Naik BusPastikan perjalanan mudik Anda aman dan nyaman.
Read more »
Ini Alasan Sri Mulyani Soal THR & Gaji ke-13 Tak Dibayar 100%Keputusan pembagian THR yang tidak 100% tersebut diambil setelah menimbang masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut
Read more »