Indonesia baru saja memiliki UU KUHP baru. Kehadiran UU yang masih menjalani tahapan sosialisasi itu merupakan kodifikasi hukum pidana sendiri bagi bangsa.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan, dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, maka Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia saat ini. Oleh karena itu, publik perlu memberikan kritik terhadap KUHP tersebut.
Baca juga:Soal Pasal Zina, Habiburokhman Minta Hotman Paris Tak Perlu Khawatir“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif. Di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pasal itu justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” kata Irfan kepada wartawan, Rabu .
Irfan mengimbau pengkritik KUHP melakukan kritik pada porsinya. “KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya,” ungkapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangTujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Read more »
PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi TurisPrivasi turis mancanegara dijaga, tapi bagaimana dengan privasi rakyat Indonesia?
Read more »
Pemerintah Jawab AS-PBB soal Pasal Zina hingga Seks di KUHPKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru mendapat banyak sorotan, termasuk dari luar negeri. Berikut jawaban pemerintah RI.
Read more »
Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan KritikKemenkumham meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
Read more »