Pimpinan Pondok Pesatren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dengan ancaman 10 tahun bui.
PIKIRAN RAKYAT - Lika-liku penangkapan pimpinan Pondok Pesatren Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Panji terseret dalam tiga kasus sekaligus, yaitu penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.Berikut bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Panji Gumilang akan Hadir Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari IniPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini. PanjiGumilang AlZaytun Bareskrim
Read more »
Panji Gumilang Beri Jempol saat Tiba di Gedung Bareskrim PolriKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Read more »
Viral Perayaan Ultah Panji Gumilang Diiringi Lagu Yahudi, Warganet Muak: Makin Kesini Makin Lucu - Suara.comLagu 'Shalom Aleichem' terdengar mengiringi syukuran ulang tahun ke-77 pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Read more »