Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 KUHP yang baru saja disahkan DPR.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR. Sebab, pasal itu berkaitan dengan penjualan alkohol yang dikhawatirkan bisa membahayakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.“Ini akan dibahas lebih lanjut lagi karena baru saja saya dapat opini hukum dari Bang Hotman Paris,” ujarnya, Sabtu .
“Kami akan pastikan pemahaman terhadap Pasal 424. Kalau tidak salah, tadi itu akan bisa dimaknai dan kami akan koordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri,” ucapnya. Berikut ini isi dari Pasal 424 KUHP yang dianggap berpotensi membahayakan pariwisata dan industri kreatif di Indonesia. Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.RKUHP Disahkan, Sandiaga Uno: Alhamdulillah, Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisata secara Signifikana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sandi Uno akan Berkoordinasi dengan Kapolri Terkait Pasal 424 KUHPSandiaga Uno mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait substansi dan implementasi pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat di KUHP
Read more »
Pelaku Pariwisata Desak Pemerintah Pastikan Kejelasan Pasal Perzinaan KUHP BaruPengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya Australia yang kabarnya mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk tidak ke Indonesia karena pengesahan KUHP yang dinilai
Read more »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Read more »
Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana NegaraTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara TempoBisnis
Read more »