Dalam gugatannya, Partai Republiku meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.
Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Republiku sudah didaftarkan pada Senin dengan nomor perkara 423/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.
Partai Republiku meminta agar putusan itu dilaksanakan KPU RI maksimum 3 hari sejak putusan dibacakan serta membayar biaya perkara yang timbul. Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU RI, Partai Republiku menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu, kemudian dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan , Partai Adil Makmur , Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gerindra Soal Relawan Jokowi Minta Tempur: Kepala Harus DinginWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman meminta agar masyarakat bijak dalam menanggapi video tersebut.
Read more »
Lawan Tunisia, Prancis Turunkan Pemain Lapis KeduaPrancis menurunkan pemain lapis kedua dalam partai terakhir penyisihan Grup D Piala Dunia 2022 melawan Tunisia.
Read more »
Ngotot UMP Jakarta 2023 Naik 10,5%, Buruh Demo Pekan Depan-Gugat ke PTUNKalangan buruh tetap menolak kenaikan UMP Jakarta 2023. Mereka mengancam akan menggugat keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan akan berdemo.
Read more »
Erick Thohir Sebut Impor Beras Sebagai Langkah KeseimbanganErick Thohir menyatakan, impor beras sebagai langkah memastikan terjadinya keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan beras dalam negeri.
Read more »
Australia Keberatan Great Barrier Reef Dinilai PBB Dalam Bahaya |Republika OnlinePBB ingin memasukan Great Barrier Reef dalam daftar situs warisan dunia dalam bahaya
Read more »
Dijanjikan Kementan 600.000 Ton Beras, Segini yang Sudah Diserap BulogPerum Bulog berhasil menambah stok beras yang berasal dari dalam negeri dalam sepekan ini.
Read more »