Partai Prima menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menunda Pemilu 2024 belum inkrah.
Partai Prima juga tidak ambil pusing dengan langkah Komisi Pemilihan Umum menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. Putusan dimaksud menetapkan agar KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Advertisement Wakil Ketua Umum Prima Mangapul Silalahi menyampaikan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya mempersilakan KPU menempuh langkah hukum. "KPU masih punya hak, belum inkrah, KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," kata Mangapul ketika jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat .
Mangapul menegaskan, KPU punya kesempatan untuk melakukan langkah hukum. Konstitusi sendiri sudah memperbolehkan langkah tersebut ditempuh.Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Tengku Oyong Punya Harta Rp 4,5 Miliar Namun, Mangapul tidak menerangkan lebih lanjut soal sikap Prima atas upaya banding KPU itu. Hal itu mengingat, Prima belum memperoleh salinan memori banding dari pihak KPU.
"Soal nanti memori bandingnya apa, kan kita belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang kemudian dinilai keberatan oleh KPU, kan belum tahu. Jadi kami tidak dalam posisi untuk memberikan pernyataan terhadap suatu hal yang belum bisa kami ketahui," tutur Mangapul. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan ...
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Awalnya, perintah ini berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Read more »
PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan ...
Read more »
Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN JakpusPartai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sudah empat kali mengakukan sengketa gugatan melawan KPU, hingga akhirnya dikabulkan oleh PN Jakpus.
Read more »
Profil Ketum Partai Prima Agus Jabo yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus Lewat Putusan Penundaan PemiluPengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024
Read more »
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Kami Minta Semua Pihak HormatiPartai Prima selaku penggugat KPU dengan perkara sengketa di PN Jakpus. Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar menunda tahapan Pemiu 2024.
Read more »
Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus soal PemiluKetua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai PRIMA Agus Jabo Priyono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Read more »