Parpol Peserta Pemilu 2024 diperbolehkan Miliki 20 akun medsos sekaligus untuk kampanye
KOMISI Pemilihan Umum telah mengatur batas maksimal akun media sosial bagi partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui Pearturan KPU setiap parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun.
"Akun sosmed yang official itu bukan tergantung jumlahnya, tetapi kualitas konten," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu . NasDem, lanjutnya, sudah memiliki akun media sosial sejak 2014. Menurut Jakfar, media sosial NasDem akan dimaksimalkan untuk mengunggah unggahan yang mampu memberikan dmpak positif secara politik, baik bagi masyarakat maupun partai sendiri.
"Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," akunya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Capres Ganjar Pranowo Yakin Didukung Sebagian Besar Relawan Jokowi pada Pilpres 2024Bakal capres 2024 Ganjar Pranowo yakin sebagian besar relawan Jokowi mendukung dirinya pada Pilpres 2024.
Read more »
Ganjar Yakin Didukung Mayoritas Relawan Jokowi pada Pilpres 2024Bakal capres 2024 Ganjar Pranowo yakin sebagian besar relawan Jokowi mendukung dirinya pada Pilpres 2024.
Read more »
Hadapi Pilpres 2024, Ganjar Akui Terus Bangun Komunikasi dengan Semua ParpolBacapres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan semua parpol jelang Pilpres 2024 Bakal calon...
Read more »
JK: Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bagus untuk Kepentingan RakyatJusuf Kalla mengatakan cawe-cawe multitafsir, lebih setuju disebut sebagai bentuk campur tangan pemerintah.
Read more »