Terdakwa ASR alias Tukul (18) yang merupakan pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad, Bogor divonis 9 tahun penjara.
Hakim juga membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000. Masa hukuman akan dikurangi lama masa terdakwa dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan. Barang bukti seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Poin terakhir, membebankan semua biaya pengadilan kepada anak sebesar Rp 5.000," kata Daniel.Tukul sempat buron sekitar 2 bulan usai membacok pelajar di simpang Pomad Bogor.
Tukul sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah membacok pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, Aria Saputra, pada Jumat lalu. Tukul meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD Kota Bogor: Ada Titik Temu Soal Relokasi Pedagang Plaza BogorKomisi II DPRD Kota Bogor berhasil menemukan titik tengah atas keinginan pedagang dan keinginan Perumda PPJ terkait rencana relokasi pedagang Plaza Bogor.
Read more »
Cermin Cembung di Simpang Ketapang Diduga Sengaja DirusakCermin cembung di Simpang Jalan Kelud-Kinibalu, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, rusak.
Read more »
PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Hadir secara Daring |Republika OnlineAgenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Read more »
Sempat Ditunda, Sidang Putusan Pembunuhan Siswa SMK di Bogor Kembali DigelarSidang putusan kasus pembunuhan siswa SMK Arya Saputra, dengan terdakwa utama ASR alias Tukul kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/6/2023).
Read more »
Terungkap Isi Obrolan Saat Luhut dan Haris Salaman di PersidanganLuhut Binsar Pandjaitan sempat berbincang dan membisiki terdakwa Haris Azhar yang menyalaminya selepas sidang.
Read more »