Pakistan Keluarkan Aturan Baru Soal Perusahaan Media Sosial Sindonews BukanBeritaBiasa .
Menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. FOTO/ ISTSeperti dilansir dari Anadolu Agency Minggu , menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan.
Platform media sosial juga tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan, membuat live streaming atau mengunggah konten yang dapat mengancam keamanan nasional, kemuliaan Islam, ketertiban umum, atau integritas atau pertahanan Pakistan, menurut pernyataan itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tidak Mudah Menggunakan Objek Manusia dalam PenelitianMenjadikan manusia sebagai objek penelitian tidak mudah karena manusia memiliki aturan sosial, agama, dan lingkungan. TempoTekno
Read more »
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASNMenpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN.
Read more »
BRI Salurkan Kredit Rp 588 Triliun Wujudkan Tata Kelola ESG |Republika OnlineESG yakni tata kelola perusahaan yang berorientasi pada lingkungan dan sosial.
Read more »
PLTU Kena Pajak Karbon, Apa Dampaknya?Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana yakin, aturan ini akan mendorong pemanfaatan sumber energi baru terbarukan.
Read more »
Simak Aturan Baru Naik Pesawat, Mulai dari Tes PCR Hingga Kartu VaksinSelama pemberlakuan aturan itu, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen.
Read more »