Pakar: Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri & KUHAP
JawaPos.com – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengkritisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Undang-undang baru ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana .
“Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu,” kata Rully kepada wartawan, Jumat . Lebih lanjut, Rully menjelaskan, independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Baca juga:Super Terang, Samsung Umumkan Layar OLED UDR Baru di CES 2023Sementara itu, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito mengungkapkan, di beberapa negara lain pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi. Kewenangan penyidikan menurutnya umumnya diserahkan kepada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAPPakar hukum menilai kewenangan OJK sebagai satu-satunya institusi yang berhak melakukan penyidikan di sektor keuangan bertentangan dengan UU Polri dan KUHAP.
Read more »
Pakar Nilai Aturan Penyidikan OJK Tak Ada Kepastian Hukum | merdeka.comSementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.
Read more »
Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPPakar hukum menilai kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU PPSK bertentangan dengan KUHAP. Kenapa?
Read more »
Dikritik Soal Penggunaan APBD untuk Bangun Masjid, Ridwan Kamil: Kewenangan Penyelenggara NegaraRidwan Kamil memberikan contoh pembangunan Masjid Istiqlal yang dibiayai pemerintah pusat sebesar Rp 7 miliar pada 1961 melalui APBN.
Read more »
Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPKIndef menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat.
Read more »
KPK: Wacana Kasus Naik Penyidikan Tanpa Tersangka Tak Terkait Formula EWacana KPK menaikkan kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka menuai polemik. KPK menyatakan kajian itu tidak terkait dengan kasus mana pun.
Read more »