Pakar Hukum Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Tidak Dapat Dieksekusi Sindonews BukanBeritaBiasa .
dan memutuskan agar pemilu ditunda tidak dapat dieksekusi. Sebab penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.
"Terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis .Pakar hukum ini mengatakan, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya KPU diperintahkan menunda Pemilu 2024
Read more »
KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu DitundaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. 'KPU akan upaya hukum banding,' ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Nasional KPU
Read more »
Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang...
Read more »
PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Read more »
Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu 2024 Dinilai AnehPengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diantaranya adalah untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, rawan huru hara politik
Read more »
Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum TetapJuru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Read more »