Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita Kritisi IDI Bocorkan Informasi Pemecatan Dokter Terawan ke Publik
Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita angkat bicara terkait kasus pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia .
Menurutnya, membuka pelanggaran etik di tengah publik sama saja dengan memberikan hukuman sosial, sehingga wajar jika yang bersangkutan tidak kooperatif karena sudah dipermalukan. Hal itu disampaikannya terkait dengan praktik metode cuci otak atau digital subtraction angiography yang dinilai oleh IDI belum memiliki data klinis yang mencukupi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Kata Pakar Hukum Soal Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Syafri HartoPakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa perkara pelecehan seksual memang sulit untuk dibuktikan mengingat pelaku kerap beraksi di tempat tertutup.
Read more »
Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi KesusilaanPakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tindak pidana kesusilaan merupakan perkara yang sulit untuk pembuktiannya.
Read more »
Proses Hukum Dinilai Lambat, Bareskrim Polri Didesak Awasi Kasus Kerangkeng Manusia di LangkatTim Advokasi Penegakan HAM mendesak Bareskrim Mabes Polri mengawasi proses penyelidikan kasus Kerangkeng Manusia di Langkat yang dilakukan Polda Sumut
Read more »
Pakar: Metode DSA Terawan Sebagai Pengobatan, Bukan Sekedar DiagnosaMetode digital subtraction angiography (DSA) yang digagas dokter Terawan sudah menjadi terapi pengobatan, bukan diagnosa.
Read more »
Kronologi Mobil Dinas Polisi Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Oknum Anggota Pembawa Kendaraan Diproses HukumMobil dinas Kepolisian Resor Kota Sibolga yang dikendarai Bripka I menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Read more »
Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam dan Golongan Orang yang Boleh MeninggalkanHukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam dan Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan: Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib.
Read more »