Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," katanya seperti dilansir Antara.Penyidik dalam kasus ini dinilai kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti.
Beberapa hari belakangan kasus korban begal jadi tersangka di Lombok disorot. Lantaran aksi pembelaan diri S korban yang menewaskan dua pelaku begal. Penetapan tersangka pada korban begal timbulkan protes publik. Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korban Begal jadi Tersangka, Pakar Hukum: Keputusan Polisi Tak TepatIni keputusan kurang tepat, karena dia melakukan pembelaan. S kan membawa senjata tajam dia melawan dan menikam pelaku pembegal itu.
Read more »
Pakar Hukum: Jika Perlu, Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik | merdeka.comMenurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.
Read more »
Bagaimana Hukum Orang Berpuasa tapi Tidak Shalat?Tak jarang umat Islam melupakan kewajiban shalat 5 waktu di bulan suci Ramadhan. Lantas bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi tidak shalat?
Read more »
Kuasa Hukum Ade Armando Desak Polisi Tangkap Emak-Emak ProvokatorRADARSOLO.ID - Tim kuasa hukum Ade Armando meminta kepolisian segera menangkap emak-emak pelaku provokasi yang membuat sekelompok orang terpancing melakukan pengeroyokan terhadap kliennya
Read more »
Kuasa hukum Ade Armando sebut pelaku pengeroyokan lebih dari 10 orangTim kuasa hukum Ade Armando menyebut pelaku pengeroyokan terhadap kliennya di tengah aksi demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta Pusat, pada Senin ...
Read more »