Perdagangan aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. Ini kata Bos Indodax.
Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21% .
"Peraturan mengenai pajak ini kan baru launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah," tuturnya. "Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri," ujar Oscar.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: