KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tangkap tangan , Kamis , KPK juga menyita barang bukti uang tunai dan rekening senilai total Rp6,1 miliar. Saat ini keenam tersangka yang ditetapkan dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang itu ditahan selama 20 hari mulai 12 Agustus 2022 untuk keperluan penyidikan. Sedangkan MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pimpin Sementara Kabupaten Pemalang, Wabup Tak Tahu Kegiatan Mukti Agung Wibowo Sebelum Ditangkap KPKWakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengaku terakhir bertemu Mukti Agung Wibowo pada Selasa (?9/8/2022) saat menghadiri sebuah acara.
Read more »
Gempa Korupsi di Kabupaten Pemalang, Bersama Bupati Dikabarkan Dua Puluh Orang Lainnya Ikut Terjaring KPKBupati Pemalang, Jawa Tengah,Mukti Agung Wibowo bersama Puluhan orang lainnya dikabarkan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (11/8/2022).
Read more »
Bupati Pemalang Ditangkap KPK karena Dugaan Kasus SuapKetua KPK Firli Bahuri membenarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus suap.
Read more »
OTT, KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus SuapPenetapan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diumumkan oleh Ketua KPK Firli Baihuri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022).
Read more »