Otorita IKN Berwenang Beri Kemudahan Izin Investasi Bagi yang Biayai Pembangunan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara yang dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil.
Dalam Pasal 12 ayat dan disebut, kewenangan khusus itu di antaranya kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Presiden Jokowi akan tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKNPresiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan ...
Read more »
UU IKN Resmi Diteken Jokowi, Siapa Bakal Jadi Kepala Otorita?Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU IKN. Lantas siapa yang bakal jadi kepala otorita IKN Nusantara?
Read more »
Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota NusantaraBerdasarkan informasi yang diperoleh, nantinya Badan Otorita IKN akan diisi dengan satuan pencegah korupsi, manajer hingga unit teknis lainnya
Read more »
DPR Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita IKNWakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Wakil...
Read more »
Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi Langsung Ditunjuk Tanpa Persetujuan DPRCalon kepala otorita yang akan segera diumumkan, kata Luqman, merupakan salah satu tokoh yang selama ini sangat dipercaya Presiden Jokowi. TempoNasional
Read more »