Berikut disajikan informasi mengenai cara bayar tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking.
Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 23 Juli mendatang.Sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas .Petugas akan memberikan surat tilang yang berisi pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayarkan.Cara Bayar Tilang di BRIAmbil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom"Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoranSimpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Operasi Patuh Pallawa 2023, Ini Sasaran Operasi PetugasOperasi Patuh Pallawa 2023 yang dimulai hari ini Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang menyasar 8 aktifitas berkendara yang membahayakan pengguna jalan.
Read more »
7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi di Operasi Patuh 2023Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023. Apa saja?
Read more »
Awas Razia Kendaraan, Mulai Besok Ada Operasi Patuh 2023Korlantas Polri masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Read more »
Polri akan Gelar Operasi Patuh 2023Masih banyak dijumpai pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Read more »
Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target PolisiDalam Operasi Patuh Jaya 2023, petugas diimbau meninggalkan perbuatan yang tidak baik, seperti pungli. Berikut pelanggaran yang disasar dalam razia ini.
Read more »
Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekanPolda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli tahun ini. Polda Metro Jaya dalam ...
Read more »