Penilangan juga akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan menggunakan tilang langsung dan tilang elektronik (ETLE).
Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin besok. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Jaya 2022. Gelaran ini akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Gelaran operasi ini, jelas Eddy, juga akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: