DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 40.601 pelanggar selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar selama dua pekan,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan ribu pelanggar diberikan teguran dan ditilang secara elektronik atau E-TLE.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Terakhir Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polres Jakbar Tilang 189 Pelanggar Pakai ETLE MobileSatlantas Polres Jakarta Barat melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar terdiri dari motor dan mobil. Ratusan kendaraan itu ditilang menggunakan ETLE Mobile...
Read more »
Polres Wonosobo Musnahkan 200 Knalpot Brong Hasil Operasi Keselamatan Candi 2023Sebanyak 200 knalpot brong atau tidak standar hasil sitaan selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 oleh Satlantas Polres Wonosobo, Jawa Tengah dimusnahkan.
Read more »
Operasi Keselamatan Jaya, Lebih 40 Ribu Pengendara Melanggar Lalu LintasSejumlah 6.000 pengendara ditilang elektronik selama Operasi Keselamatan Jaya. Mereka terdiri dari pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
Read more »
Peringati HPSN 2023, Komitmen Sarana Jaya Jaga Kebersihan di JakartaSarana Jaya turut berpartisipasi dalam acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dan Hari Bersih Indonesia yang diadakan pada Minggu (19/2/2023) di Thamrin 10, Jakarta.
Read more »
Operasi Keselamatan Candi Polres Kebumen Tilang 2.233 Pengendara, 4.502 Diberi TeguranSebanyak 2.233 pengendara kendaraan bermotor terpaksa dilakukan penindakan tilang oleh Polres Kebumen, Jawa Tengah dalam Operasi Keselamatan Candi 2023.
Read more »
Operasi Keselamatan Lalin Polres Semarang Tindak 16 Angkutan Umum Ilegal |Republika OnlineBeroperasinya angkutan umum ilegal juga dikeluhkan paguyuban awak angkutan legal.
Read more »