Kasus Covid-19 di Selandia Baru saat ini mencapai 15 ribu kasus positif baru per hari yang dipicu oleh penyebaran Omicron.
Liputan6.com, Jakarta - Selandia Baru resmi menghentikan kewajiban karantina bagi pelancong dari luar negeri. Langkah itu diambil sebagai upaya pencabutan pembatasan di perbatasan meski kini mereka menghadapi kasus Covid-19 Omicron yang meningkat.
Perubahan ini juga disambut oleh industri pariwisata, meski para pemimpin menginginkan kejelasan tentang kapan turis asing kembali diperbolehkan berkunjung. Bagaimana pun sektor pariwisata mereka terdampak signifikan akibat beragam pembatasan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Beberapa politikus saingan Ardern menyambut baik langkah pelonggaran perbatasan itu. Meski begitu, mereka tetap mendesak agar aturan yang sama bisa segera diberlakukan untuk wisatawan.
2 dari 5 halamanBelum DivaksinasiPada bulan lalu, pemerintah mengumumkan penghentian kewajiban karantina bagi sebagian besar pelancong dari luar negeri di hotel yang dijalankan oleh militer. Kewajiban itu masih berlaku bagi pelancong yang belum divaksinasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Per 14 Maret, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Lagi DikarantinaPemerintah akan membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali mulai 14 Maret 2022.
Read more »
Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 1 Maret 2022Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia hanya akan menjalani karantina jika sudah mendapat vaksin lengkap dan booster. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
Read more »
Uji Coba Masuk Indonesia tanpa Karantina Mulai 14 Maret di BaliPemerintah akan memperlonggar aturan karantina kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Rencananya, mulai 14 Maret, PPLN tidak perlu karantina lagi
Read more »
Luhut: Karantina PPLN tiga hari mulai 1 Maret - ANTARA NewsANTARA - Menteri Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah mulai memberlakukan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 ...
Read more »
Aturan Terbaru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 3 HariPemerintah akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Read more »