Ombudsman Bongkar Cara Licik Mafia Tanah di IKN, Apa Itu Mafia Tanah? TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, kembali menimbulkan potensi masalah yakni mafia tanah. Pasalnya, Ombudsman RI menilai regulasi layanan di IKN membuat warga rentan dicurangi oleh mafia tanah.Itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya sebagaimana dilansir dari Tempo. Ia mengatakan bahwa banyak layanan pertanahan yang berhenti di wilayah IKN sehingga membuat warga sulit melakukan legalisasi tanah.
Pilihan editor :
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ombudsman Bongkar Status Lahan IKN Bermasalah, Berapa Harga Tanah di Sana?Ombudsman RI mengungkap adanya potensi kecurangan oleh mafia tanah dalam regulasi layanan pertanahan di IKN. Lantas berapa harga tanah di sana?
Read more »
Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bikin Mafia Tanah Tak BerkutikApabila suatu wilayah sudah menjadi kota lengkap lewat program PTSL, maka penerbitan sertifikat elektronik akan lebih mudah terlaksana.
Read more »
Terkini: Daftar Kesepakatan Jokowi dan Xi Jinping, Ombudsman Bongkar Status Lahan IKN BermasalahBerita terkini bisnis siang ini dimulai dari sejumlah soal sejumlah kerja sama yang disepakati oleh Presiden RI Jokowi dan Presiden Cina Xi Jinping.
Read more »
Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat MangsanyaAnggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengingatkan potensi masuknya mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Read more »
Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN NusantaraOmbudsman RI menemukan dugaan maladministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Read more »
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Serahkan 303 Sertipikat Tanah di Provinsi BantenMenteri ATR Hadi menyampaikan, Banten memiliki economy value yang baik, di mana hak tanggungan pada 2022 mencapai kurang lebih Rp 85 triliun yang digunakan masyarakat sebagai modal usaha.
Read more »