Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar tiga pasal yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP, dan Pasal 360 ayat KUHP. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan masa hukumannya."Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.tersebut menimubulkan trauma bagi pendukung sepakbola.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jatim. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Kedua belah pihak menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya, menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim."Pikir-pikir yang mulya," jawab pengacara terdakwa maupun jaksa menjawab pertanyaan majelis hakim.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ironi Vonis Ringan Polisi Terdakwa Kekerasan Anak Tiri di CirebonPolisi pelaku kekerasan anak dihukum jauh dari tuntutan yang diajukan. Sejumlah pihak melihat hal ini sebagai preseden buruk penanganan kasus kekerasan anak yang marak terjadi di Cirebon. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineHary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.
Read more »
Majelis Hakim PN Nunukan Jatuhkan Vonis Mati pada Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu 47 Kilogram - Tribunnews.comAdi Setya mengatakan ada perbedaan antara tuntutan mereka dengan putusan dari Majelis Hakim PN Nunukan karena JPU menuntut 3 terdakwa hukuman mati
Read more »
Hakim PN Bandung Vonis Bebas Terdakwa Perusak Bangunanterdakwa perusakan bangunan di jalan surya sumantri divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri bandung
Read more »
Jaksa Tak Banding Atas Vonis Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan WidyantoJaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas 4 terdakwa vonis perkara obstruction of justice. Namun banding terhadap vonis 2 terdakwa lainnya.
Read more »
Kapolda DIY Sebut Oknum Anggota Diduga Penganiaya Tersangka Klitih Telah Diperiksa |Republika OnlineKomnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM oknum polisi terhadap pelaku klitih.
Read more »