Jenis belanja OJK terdiri dari empat jenis kegiatan yaitu untuk operasional, administrasi, pengadaan aset, dan pendukung lainnya. Ini rinciannya:
Kemudian untuk pengadaan aset Rp 79,9 miliar atau 11,75%. Dia juga membeberkan realisasi untuk per bidang, misalnya perbankan Rp 372,16 miliar atau 34,51% dan pasar modal Rp 167,2 miliar atau 30,71%.
Sedangkan untuk IKNB Rp 203,3 miliar atau 38,34%, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Rp 68,7 miliar atau 26,13%. Kemudian untuk audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas Rp 35,8 miliar atau 27,2%.Mahendra Siregar menjelaskan jika regulator memiliki kebijakan yang terkait dengan hilirisasi dan kebijakan soal mobil dan motor listrik. Lalu OJK berupaya untuk melihat bagaimana indikator agar bank-bank bisa memenuhi hal tersebut.