Kebijakan insentif PPnBM hanya mampu mendongkrak penjualan mobil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kebijakan insentif PPnBM dari pemerintah terkait pembelian kendaraan bermotor kenyataannya belum mampu meningkatkan penyaluran kredit. Hal ini karena konsumen memilih membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan tersebut hanya mampu mendongkrak penjualan mobil.
Sebaliknya, menurut Wimboh, relaksasi uang muka atau down payment nol persen sektor properti mampu menumbuhkan kredit kepemilikan rumah ."Di samping itu, rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit, sehingga kredit rumah meningkat," ucapnya. Kebijakan insentif PPnBM dan DP nol persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong demand masyarakat. Berdasarkan catatan Kementrian Keuangan, penjualan mobil ritel pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen yoy.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Diskon PPnBM 50 Persen Berlaku Juni, Harga Mobil Baru NaikSesuai peraturan relaksasi PPnBM, mulai 1 Juni mobil baru maksimal 1.500 cc yang masuk dalam program ini diberikan diskon 50 persen.
Read more »
Diskon PPnBM 50% Berlaku, Ini Perkiraan Potongan Harga Mitsubishi XpanderBerikut perkiraan potongan PPnBM 50 persen untuk Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross. mitsubishi xpander
Read more »
OJK Bagikan Enam Langkah Mudah Terhindar dari Kejahatan PerbankanKepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan modus kejahatan perbankan makin berkembang. OJK
Read more »
Ingat! Mulai Hari Ini Harga Mobil Penerima Diskon PPnBM NaikMulai hari ini, diskon PPnBM 100% tidak berlaku lagi, melainkan berlaku diskon PPnBM 50%. Artinya, harga mobil penerima diskon PPnBM sedikit lebih mahal.
Read more »
Kredit Perbankan Masih Terkontraksi, tetapi Ada PerbaikanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan kredit hingga April 2021 masih terkontraksi sebesar 2,28% (yoy).
Read more »