OJK: Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Utang!

South Africa News News

OJK: Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Utang!
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Wahai Debit Collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang gunakan kekerasan saat menagih utang.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melarang para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan saat menagih utang konsumen. Pasalnya, belum lama ini, terjadi kasus penarikan paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

Sarjito menuturkan bahwa dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

“Jika tidak mau berhubungan dengan debt collector, agar konsumen taat pada isi kontrak dan hindari wanprestasi. Namun, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” jelas Sarjito kepada Bisnis, Kamis .

Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @wargajakarta.id, Clara meminta agar para debt collector untuk menunggu pihak keluarga untuk mengecek keaslian surat yang dibawa oleh debt collector.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Simak! Eksekusi Debt Collector Tak Boleh Tebar Teror dan Harus Miliki Syarat LengkapSimak! Eksekusi Debt Collector Tak Boleh Tebar Teror dan Harus Miliki Syarat LengkapOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang “debt collector” melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan ...
Read more »

Ramai soal Debt Collector Bentak Polisi, Begini Regulasi Penagihan yang Benar | merdeka.comRamai soal Debt Collector Bentak Polisi, Begini Regulasi Penagihan yang Benar | merdeka.comKelakuan debt collector yang mencaci maki seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin memantik kemarahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.,Debt Collector,OJK,Viral Hari Ini,Be Smart,Jakarta
Read more »

Wahai Youtuber, Ini Simulasi Cara Hitung Pajak Anda!Wahai Youtuber, Ini Simulasi Cara Hitung Pajak Anda!Pajak Youtuber dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif.
Read more »

Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Ketua MA, Hadirilah Panggilan Hukum KPKWahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Ketua MA, Hadirilah Panggilan Hukum KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul.
Read more »

Diguyur Hujan, Debit Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa Naik Siaga 3Diguyur Hujan, Debit Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa Naik Siaga 3Ketinggian air Sungai Ciliwung di Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, meningkat. Ketinggian air mencapai 100 centimeter atau status siaga 3. Ketinggian air...
Read more »

Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena 'debt collector'Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena 'debt collector'Terkait 'debt collector' yang membentak polisi, Kapolda Metro Jaya: 'Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta,'
Read more »



Render Time: 2025-02-28 16:36:44