Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).
Adapun alasan dibalik langkah ini ialah perusahaan tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital .
Menyangkut hal ini, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pencabutan izin usaha Kresna Life memang sudah diprediksikan akan terjadi karena status Pembatasan Kegiatan Usaha yang telah berlangsung lama. "Pencabutan Ijin Usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena Kresna Life tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru," katanya, dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu .
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. PKPU ini menjadi solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Read more »
Ini Alasan Lengkap OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeOtoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Read more »
Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
Read more »
Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin...
Read more »
Tok! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna LifeOJK mengumumkan secara resmi telah mencabut izin usaha atau PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Jumat, 23 Juni 2023. - Halaman 1
Read more »