Saat ini UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah. Dengan terbitnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , bank syariah diperbolehkan menjadi nazir atau pengelola wakaf.
Hanya saja, Dian mengatakan saat ini UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir. Untuk itu, Dian memastikan OJK akan menyusun regulasinya. Dian menambahkan, dalam kajian tersebut juga menunjukan dengan pengelolaan wakaf akan menambah profit perbankan."Tentu bisa karena akan mendapatkan fee dari pengelolaan wakaf," ucap Dian.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saat Jokowi Pilih Payungi Diri Sendiri dari PaspampresInilah momen saat Presiden Jokowi memilih untuk memayungi diri sendiri saat turun dari pesawat.
Read more »
Lembaga Zakat Sedunia Diminta Bantu Korban Gempa Turki-SuriahWZWF mengajak lembaga zakat dan wakaf sedunia untuk membantu korban gempa di Turki dan Suriah.
Read more »
Bank Mega Syariah Siap Jalankan Tugas Sebagai Nazir Wakaf |Republika OnlineBank Mega Syariah pengalaman hampir 15 tahun menjadi LKSPWU.
Read more »
Kemen PAN-RB Intensif Dampingi Kementerian-Lembaga-Pemda Susun SPBEKemen PAN-RB terus melakukan pendampingan intensif kepada instansi pusat kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Read more »
Pemulihan Kerugian Konsumen Keuangan, OJK Janjikan 'Seret' Pelanggar ke PengadilanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menggunakan kewenangannya menyeret pelanggar sektor jasa keuangan pengadilan untuk memulihkan kerugian korban.
Read more »
Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi 'Market Conduct' sampai PelayananOJK mengatakan, kebanyakan kasus yang ada di industri keuangan berkaitan dengan penerapan market conduct.
Read more »